KPU Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rapat Pleno Internal Penetapan Laporan SPIP Maret 2026
Kamis, 2 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Internal dalam rangka Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, Anggota KPU, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Rini Ambarwati, S., para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Tim Satuan Tugas (Satgas) SPIP. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam memastikan implementasi SPIP berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap hasil pengisian kartu kendali SPIP oleh masing-masing unit kerja. Evaluasi difokuskan pada aspek pengendalian risiko, kepatuhan terhadap prosedur, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam arahannya menegaskan pentingnya SPIP sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas tata kelola organisasi.
“SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan sistem yang memastikan seluruh proses kerja kita berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Dengan pengendalian internal yang baik, kita dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kinerja kelembagaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Rini Ambarwati, S., menambahkan bahwa pengisian kartu kendali SPIP harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.
“Kami mendorong seluruh unit kerja untuk tidak hanya mengisi secara formalitas, tetapi benar-benar menjadikan SPIP sebagai alat evaluasi diri. Dari sini kita bisa mengidentifikasi kelemahan dan segera melakukan perbaikan,” jelasnya.
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil penetapan laporan ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan.