Pemilu 1971
Pemilu Tahun 1971: Awal Pemilu pada Era Orde Baru

Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 1971 merupakan pemilu kedua dalam sejarah Indonesia setelah Pemilu Tahun 1955. Pemilu ini menjadi pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru dan diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Ketetapan MPRS mengenai penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1971 menandai dimulainya kembali proses demokrasi elektoral setelah Indonesia tidak menyelenggarakan pemilu selama kurang lebih 16 tahun sejak Pemilu Tahun 1955. Melalui pemilu ini, rakyat kembali menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD Tingkat I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD Tingkat II).
Dasar Hukum
Pemilu Tahun 1971 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II yang menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
Selain itu, asas penyelenggaraan pemilu juga ditegaskan dalam Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966, sedangkan jadwal pemungutan suara ditetapkan melalui Ketetapan MPRS Nomor XLII/MPRS/1968, yang menetapkan hari pemungutan suara pada 5 Juli 1971.
Sistem Pemilu
Pemilu Tahun 1971 menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar mengikat. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara kepada organisasi peserta pemilu, sedangkan jumlah kursi yang diperoleh setiap peserta ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya dukungan suara yang diterima.
Sistem tersebut menempatkan organisasi peserta pemilu sebagai dasar utama dalam penentuan perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
Badan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1971 dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, serta Sekretariat Umum yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu.
Pelaksanaan Pemilu
Setelah Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden melalui Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967, penyelenggaraan pemilu tidak langsung dilaksanakan. Meskipun Ketetapan MPRS Nomor XI Tahun 1966 mengamanatkan agar pemilu dapat diselenggarakan pada tahun 1968, jadwal tersebut kemudian diubah sehingga pemungutan suara baru dilaksanakan pada 5 Juli 1971.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah masih menggunakan MPRS dan DPR-GR yang dibentuk pada masa pemerintahan sebelumnya. Menjelang pelaksanaan pemilu, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Penyusunan kedua undang-undang tersebut memerlukan waktu hampir tiga tahun.
Salah satu ketentuan yang membedakan Pemilu Tahun 1971 dengan Pemilu Tahun 1955 adalah adanya kewajiban bagi pejabat negara untuk bersikap netral selama penyelenggaraan pemilu. Namun, dalam praktiknya, pemerintah dinilai memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu Golongan Karya (Golkar), termasuk melalui berbagai kebijakan yang dinilai menguntungkan peserta tersebut.
Mekanisme Pembagian Kursi
Berbeda dengan Pemilu Tahun 1955, pembagian kursi pada Pemilu Tahun 1971 menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969.
Pada sistem tersebut, seluruh kursi di setiap daerah pemilihan dibagikan hingga habis. Pembagian kursi dilakukan melalui dua atau tiga tahapan, tergantung ada atau tidaknya stembus accoord (penggabungan sisa suara antarpeserta pemilu).
Tahap pertama dilakukan dengan membagi jumlah suara peserta pemilu menggunakan kiesquotient di masing-masing daerah pemilihan. Selanjutnya, apabila terdapat stembus accoord, sisa suara peserta yang bergabung dihitung kembali untuk memperoleh tambahan kursi. Jika masih terdapat sisa kursi, pembagiannya dilakukan berdasarkan sisa suara terbesar.
Mekanisme tersebut menghasilkan distribusi kursi yang dalam beberapa kondisi tidak sepenuhnya sebanding dengan perolehan suara secara nasional. Salah satu contoh yang sering dikemukakan adalah perolehan kursi antara Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), di mana PNI memperoleh suara nasional lebih banyak, namun jumlah kursinya lebih sedikit dibandingkan Parmusi.
Hasil Pemilu
Pemilu Tahun 1971 diikuti oleh sepuluh organisasi peserta pemilu. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara terbanyak, yaitu 34.348.673 suara (62,82%) dan berhasil meraih 325 dari 360 kursi yang diperebutkan.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) memperoleh 10.213.650 suara (18,68%) dengan 89 kursi, sedangkan peserta pemilu lainnya memperoleh jumlah suara dan kursi yang lebih sedikit.
Perolehan suara tersebut menunjukkan dominasi Golkar dalam Pemilu Tahun 1971 serta menjadi awal konfigurasi politik pada masa Orde Baru.
Catatan Sejarah
Pemilu Tahun 1971 menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah demokrasi Indonesia karena menandai dimulainya kembali penyelenggaraan pemilu setelah jeda yang cukup panjang sejak Pemilu Tahun 1955.
Di sisi lain, mekanisme pembagian kursi serta berbagai dinamika dalam penyelenggaraannya memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya sistem pemilu yang mampu menjamin proporsionalitas hasil, menjaga netralitas penyelenggara dan aparatur negara, serta mewujudkan kompetisi politik yang adil bagi seluruh peserta pemilu.
Perjalanan tersebut menjadi bagian dari perkembangan sistem kepemiluan Indonesia hingga terbentuknya penyelenggaraan pemilu yang semakin demokratis, transparan, dan akuntabel sebagaimana terus dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia.