Pemilu 1977-1997

Pemilu 1977-1997

Pemilu Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997: Konsistensi Penyelenggaraan Pemilu pada Era Orde Baru

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode 1977 hingga 1997 menjadi fase penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Setelah Pemilu Tahun 1971, Indonesia mulai melaksanakan pemilu secara berkala setiap lima tahun. Dalam rentang waktu tersebut, lima kali pemilu diselenggarakan, yaitu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Meskipun penyelenggaraan pemilu telah berlangsung secara periodik, sistem kepartaian, mekanisme penyelenggaraan, serta konfigurasi politik pada masa itu memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan sistem pemilu yang diterapkan pada era reformasi.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Pemilu pada periode 1977–1997 didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kebijakan nasional.

Untuk Pemilu Tahun 1977, dasar hukum yang digunakan antara lain Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pada Pemilu Tahun 1982, dasar hukum diperbarui melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980.

Selanjutnya, Pemilu Tahun 1987 tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 dengan landasan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilu.

Untuk Pemilu Tahun 1992, penyelenggaraannya berpedoman pada Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990.

Sementara itu, Pemilu Tahun 1997 diselenggarakan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1993 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996.

Sistem Pemilu

Pada lima kali penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia menerapkan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang diikuti banyak partai politik, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, jumlah peserta pemilu disederhanakan menjadi tiga peserta, yaitu:

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

  • Golongan Karya (Golkar); dan

  • Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Badan Penyelenggara Pemilu

Penyelenggaraan pemilu pada periode ini masih dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 dan berada di bawah Departemen Dalam Negeri.

Struktur penyelenggara terdiri atas Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) di tingkat provinsi, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di tingkat kabupaten/kotamadya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Mulai Pemilu Tahun 1982 juga dibentuk Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Pelaksanaan Pemilu

Sejak Pemilu Tahun 1977, penyelenggaraan pemilu mulai dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun. Salah satu perubahan yang paling menonjol dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya adalah penyederhanaan jumlah peserta pemilu menjadi tiga organisasi politik.

Selama lima kali penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru, Golkar selalu memperoleh suara terbanyak, sedangkan PPP dan PDI menjadi dua peserta lainnya. Konfigurasi politik tersebut menyebabkan dominasi Golkar dalam lembaga legislatif maupun pemerintahan selama periode tersebut.

Hasil Pemilu

Pemilu Tahun 1977

Pemungutan suara dilaksanakan pada 2 Mei 1977. Dari 70.378.750 pemilih, sebanyak 63.998.344 suara sah berhasil dihimpun atau sekitar 90,93 persen dari jumlah pemilih.

Golkar memperoleh 39.750.096 suara (62,11%) dengan 232 kursi, PPP memperoleh 18.743.491 suara (29,29%) dengan 99 kursi, sedangkan PDI memperoleh 5.504.757 suara (8,60%) dengan 29 kursi.

Pemilu Tahun 1982

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 4 Mei 1982.

Golkar meningkatkan perolehan menjadi 48.334.724 suara (64,34%) dan memperoleh 242 kursi. PPP memperoleh 20.871.880 suara (27,78%) dengan 94 kursi, sedangkan PDI memperoleh 5.919.702 suara (7,88%) dan 24 kursi.

Pemilu Tahun 1987

Pemungutan suara berlangsung pada 23 April 1987 dengan jumlah suara sah mencapai 85.869.816 suara.

Golkar meraih 62.783.680 suara (73,16%) dan 299 kursi. PPP memperoleh 13.701.428 suara (15,97%) dengan 61 kursi, sedangkan PDI memperoleh 9.384.708 suara (10,87%) dan 40 kursi.

Pemilu Tahun 1992

Pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Juni 1992.

Golkar memperoleh 66.599.331 suara (68,10%) dengan 282 kursi. PPP memperoleh 16.624.647 suara (17,01%) dan 62 kursi, sementara PDI memperoleh 14.565.556 suara (14,89%) dan 56 kursi. Dibandingkan pemilu sebelumnya, PDI menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam perolehan suara maupun kursi.

Pemilu Tahun 1997

Pemungutan suara diselenggarakan pada 29 Mei 1997.

Golkar kembali meningkatkan perolehan suara menjadi 84.187.907 suara (74,51%) dengan 325 kursi. PPP memperoleh 25.340.028 suara (22,43%) dan 89 kursi, sedangkan PDI yang mengalami konflik internal hanya memperoleh 3.463.225 suara (3,06%) dengan 11 kursi.

Pemilu Tahun 1997 juga diwarnai berbagai protes terhadap dugaan kecurangan di sejumlah daerah. Salah satu peristiwa yang tercatat dalam sumber adalah pembakaran kotak suara di Kabupaten Sampang, Madura, sebagai bentuk protes terhadap hasil penghitungan suara.

Catatan Sejarah

Periode Pemilu Tahun 1977 hingga 1997 menunjukkan konsistensi penyelenggaraan pemilu secara berkala setiap lima tahun. Namun, pada saat yang sama, sistem kepartaian yang disederhanakan menjadi tiga peserta serta dominasi salah satu peserta pemilu membentuk dinamika politik yang khas pada masa Orde Baru.

Rangkaian penyelenggaraan pemilu tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah demokrasi Indonesia. Berbagai pengalaman selama periode tersebut memberikan pelajaran berharga bagi penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang kemudian berkembang pada era Reformasi, dengan penekanan pada prinsip demokrasi yang lebih terbuka, kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 69 Kali.
🔊 Putar Suara