Tugas dan Kewenangan KPU Inhil
Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten Indragiri Hilir
Tugas
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
-
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di tingkat kabupaten sesuai dengan program, anggaran, dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah serta menetapkannya sebagai Daftar Pemilih.
-
Merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di tingkat kabupaten dan membuat berita acara serta sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara.
-
Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai dugaan pelanggaran atau sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten kepada masyarakat.
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu di tingkat kabupaten.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
-
Menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU dan KPU Provinsi.
-
Membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengangkat, membina, mengganti, dan memberhentikan anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menjatuhkan sanksi administratif kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu sesuai dengan kewenangannya.
-
Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat kabupaten dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi.
-
Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi.
-
Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPU Kabupaten Indragiri Hilir berpedoman pada asas penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.