Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KPU KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Indragiri Hilir merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten yang bertugas melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. Masa jabatan Anggota KPU Kabupaten adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pembagian tugas dalam bentuk divisi sebagai berikut:
1. Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik
Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan:
a. administrasi perkantoran, tata usaha, dan kearsipan;
b. pengelolaan rumah tangga kantor;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN);
d. pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan;
e. perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan; dan
f. monitoring serta evaluasi pengelolaan logistik.
2. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat;
c. publikasi dan kehumasan;
d. pengelolaan informasi publik dan hubungan antarlembaga;
e. pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia;
f. pengawasan proses pembentukan badan adhoc; dan
g. pendidikan, pelatihan, serta evaluasi kinerja sumber daya manusia.
3. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program serta anggaran;
c. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
d. pengelolaan sistem informasi kepemiluan;
e. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
f. pengelolaan, pengolahan, dan penyajian data Pemilu dan Pemilihan; dan
g. pengendalian serta keamanan informasi.
4. Divisi Teknis Penyelenggaraan
Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan:
a. penyusunan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
b. verifikasi partai politik dan perseorangan peserta Pemilu sesuai kewenangan;
c. pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. pemungutan dan penghitungan suara;
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan sesuai kewenangan; dan
h. pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan.
5. Divisi Hukum dan Pengawasan
Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi, dan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan:
a. penyusunan rancangan keputusan dan produk hukum KPU Kabupaten;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sesuai kewenangan;
e. pengawasan dan pengendalian internal;
f. penanganan pelanggaran administrasi sesuai kewenangan; dan
g. pembinaan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU Kabupaten Indragiri Hilir dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Sekretariat KPU Kabupaten memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan serta unit pendukung teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi Riau.