Enam Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum KPU Inhil Resmi Dilantik
Indragiri Hilir – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (PKPU) secara daring pada Kamis, 22 Januari 2026. Pelantikan ini diikuti oleh jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hilir turut melantik sebanyak enam pejabat fungsional PKPU, yaitu:
-
Imam Ardhy
-
Lulu Andika P.
-
M. Sarwedi
-
Rahmah
-
Sani Irawan
-
Andhika Rana Eka Brata
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU RI dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, khususnya pada jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam tata kelola kepemiluan.


Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, menegaskan bahwa pejabat fungsional PKPU diharapkan mampu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memahami peran strategisnya dalam mendukung tugas konstitusional KPU.
“Pejabat fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan publik. Profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bernad Darmawan Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan jabatan fungsional merupakan bagian dari transformasi kelembagaan KPU agar semakin adaptif, efektif, dan akuntabel dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu ke depan.
Melalui pelantikan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir berharap para pejabat fungsional PKPU yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi aktif dalam memperkuat tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas di tingkat daerah.
