Berita Terkini

Koordinasi Strategis Menjaga Akurasi dan Validitas Data Pemilih

KPU Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Selasa, 11 Februari 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan sekaligus penguatan koordinasi dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir. Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Inhil Muhammad Arif, Mohd Riza Fahlifi, Muhammad Yusuf, dan Dedi Irawan. Selain itu, hadir pula Supriandi selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Inhil, Abdul Hadi, SE selaku Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil, Kepala BPS Kabupaten Indragiri Hilir Zulyadi, SST, M.T, serta Anggota Bawaslu Inhil Abus Siraj, S.Pt. Forum ini menjadi ruang berbagi informasi terkini terkait kondisi data pemilih beserta berbagai dinamikanya, termasuk pembaruan data kependudukan, peristiwa penting seperti pindah domisili, perubahan status kependudukan, hingga data pemilih pemula. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat validitas dan akurasi data sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Anggota KPU Inhil Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mohd Riza Fahlifi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya agenda administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. Melalui koordinasi dan sinergi bersama stakeholder, kita berupaya memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi dengan Disdukcapil, BPS, pemerintah daerah, dan Bawaslu menjadi kunci dalam menghadapi dinamika data yang terus bergerak,” ujar Mohd Riza Fahlifi. Melalui kegiatan ini, KPU Inhil menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang solid antar lembaga dalam rangka mewujudkan pemilu yang transparan, berintegritas, dan terpercaya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Wujud Syukur dan Kepedulian, KPU Inhil Santuni Anak Yatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Santunan Anak Yatim pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Sekretaris, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian sosial terhadap sesama. Santunan diberikan secara langsung kepada anak-anak yatim dengan harapan dapat membawa manfaat, menghadirkan kebahagiaan, serta menjadi penguat semangat bagi adik-adik penerima. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang terus dijaga oleh KPU. “Melalui kegiatan santunan ini, kami ingin menegaskan bahwa KPU tidak hanya hadir sebagai penyelenggara demokrasi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian sosial dan tanggung jawab kemanusiaan,” ujarnya. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa melayani demokrasi juga berarti hadir, peduli, dan berbagi untuk sesama.

KPU Inhil Tingkatkan Pengawasan melalui Sosialisasi Whistle Blowing System

Tembilahan – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 915 Tahun 2025 tentang Whistle Blowing System (WBS) pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh komisioner, jajaran sekretariat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran di lingkungan KPU. Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, dalam keterangannya menegaskan pentingnya Whistle Blowing System sebagai instrumen pengawasan internal yang efektif. “Whistle Blowing System merupakan sarana resmi bagi seluruh jajaran KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab. Sistem ini dirancang untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Irawan. Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap Keputusan KPU RI Nomor 915 Tahun 2025 menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Indragiri Hilir memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah lembaga serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Enam Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum KPU Inhil Resmi Dilantik

Indragiri Hilir – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (PKPU) secara daring pada Kamis, 22 Januari 2026. Pelantikan ini diikuti oleh jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hilir turut melantik sebanyak enam pejabat fungsional PKPU, yaitu: Imam Ardhy Lulu Andika P. M. Sarwedi Rahmah Sani Irawan Andhika Rana Eka Brata Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU RI dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, khususnya pada jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam tata kelola kepemiluan. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, menegaskan bahwa pejabat fungsional PKPU diharapkan mampu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memahami peran strategisnya dalam mendukung tugas konstitusional KPU. “Pejabat fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan publik. Profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bernad Darmawan Sutrisno. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan jabatan fungsional merupakan bagian dari transformasi kelembagaan KPU agar semakin adaptif, efektif, dan akuntabel dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu ke depan. Melalui pelantikan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir berharap para pejabat fungsional PKPU yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi aktif dalam memperkuat tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas di tingkat daerah.

Disiplin Jadi Pondasi, KPU Indragiri Hilir Apresiasi Kinerja Terbaik 2025

Tembilahan – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan seremoni pemberian apresiasi kepada pegawai dan komisioner dengan tingkat kedisiplinan tertinggi sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner dan staf sekretariat sebagai bentuk penguatan integritas organisasi serta penegasan komitmen terhadap budaya kerja yang profesional dan berkelanjutan. Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan KPU Kabupaten Indragiri Hilir kepada penerima apresiasi. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa disiplin merupakan salah satu indikator utama dalam menjaga kualitas kinerja penyelenggara pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.   “Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi mencerminkan komitmen, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Apresiasi ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran,” ujar Syamsul. Ia menambahkan bahwa pemberian apresiasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat dan kompetitif secara positif di lingkungan KPU Kabupaten Indragiri Hilir. “Kami berharap budaya disiplin ini terus terjaga dan menjadi kebiasaan bersama. Dengan sumber daya manusia yang disiplin dan profesional, pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Indragiri Hilir dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, menjaga profesionalisme aparatur, serta memperkokoh soliditas internal organisasi demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di tingkat daerah.  

Menutup Tahun dengan Data Lebih Valid: KPU Inhil Gelar Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Tembilahan — Senin, 8 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Inhil, Jalan Ki Hajar Dewantara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Inhil, perwakilan Forkopimda, Bawaslu Inhil, instansi terkait, LO partai politik, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil Syamsul, S.Pd., menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kewajiban konstitusional untuk menjaga terpenuhinya hak pilih warga negara. “Pemutakhiran data pemilih adalah fondasi dari penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Setiap nama yang kita pastikan valid adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik,” ujarnya. Syamsul juga menyampaikan bahwa meski masih terdapat keterbatasan perangkat pendukung hingga tingkat kecamatan dan desa, hal tersebut tidak mengurangi komitmen KPU Inhil dalam menyajikan data pemilih yang akurat. “Dengan dukungan pemerintah daerah, Dukcapil, dan seluruh pemangku kepentingan, kita terus memperkuat koordinasi agar data yang tersusun benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Pada pleno tersebut, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Inhil, Mohd. Reza Fahlifi, SF., S.Pi., M.Si., memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan pemutakhiran terbaru, jumlah pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak 541.352 jiwa, dengan rincian 278.235 pemilih laki-laki dan 263.117 pemilih perempuan, yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan di Inhil. Reza menjelaskan bahwa proses pemutakhiran TW IV juga melibatkan verifikasi faktual terbatas, termasuk pengecekan terhadap data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta data khusus yang perlu klarifikasi. “Kami memastikan setiap perubahan terverifikasi dengan baik, termasuk pengecekan lapangan dan sinkronisasi dengan basis data Kemendagri. Tujuannya satu: menghasilkan data pemilih yang benar-benar valid,” jelasnya. Melalui pelaksanaan pleno ini, KPU Inhil menutup rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025 dengan komitmen kuat untuk terus menghadirkan daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai persiapan menuju Pemilu dan Pilkada mendatang.