Berita Terkini

KPU Inhil Tingkatkan Pengawasan melalui Sosialisasi Whistle Blowing System

Tembilahan – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 915 Tahun 2025 tentang Whistle Blowing System (WBS) pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh komisioner, jajaran sekretariat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran di lingkungan KPU.

Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, dalam keterangannya menegaskan pentingnya Whistle Blowing System sebagai instrumen pengawasan internal yang efektif.

“Whistle Blowing System merupakan sarana resmi bagi seluruh jajaran KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab. Sistem ini dirancang untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Irawan.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap Keputusan KPU RI Nomor 915 Tahun 2025 menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Indragiri Hilir memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah lembaga serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali