Koordinasi Data Desa Pemekaran untuk Mendukung Tahapan Pemilu
Tembilahan, 15 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka sinkronisasi data administrasi desa, khususnya desa hasil pemekaran, pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan data wilayah yang akurat sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pemilu, terutama dalam pemutakhiran data pemilih dan penataan wilayah kerja penyelenggara ad hoc. KPU Indragiri Hilir dipimpin langsung oleh Ketua, Syamsul, bersama Anggota Muhammad Arif, Muhammad Yusuf, Mohd Riza Pahlifi, dan Dedi Irawan. Rombongan KPU Inhil diterima oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir, Yuliargo, SP, didampingi Sekretaris Dinas, Al Yusroni Pagta. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan keselarasan data desa, terutama desa pemekaran yang berpotensi memengaruhi proses penyusunan daftar pemilih dan penentuan wilayah kerja penyelenggara Pemilu. “Data administrasi desa menjadi salah satu dasar penting dalam tahapan Pemilu. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa data desa, khususnya desa hasil pemekaran, benar-benar valid dan sinkron dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Syamsul. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara KPU dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir, Yuliargo, SP, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan oleh KPU Indragiri Hilir. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam memastikan keakuratan data administrasi desa. “Kami mendukung penuh upaya KPU dalam melakukan sinkronisasi data desa. Dinas PMD siap menyediakan data terbaru terkait desa pemekaran agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu,” ungkap Yuliargo. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan data dan persepsi antara KPU dan Dinas PMD, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan dengan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ....
KPU Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rapat Pleno Internal Penetapan Laporan SPIP Maret 2026
Kamis, 2 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Internal dalam rangka Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, Anggota KPU, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Rini Ambarwati, S., para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Tim Satuan Tugas (Satgas) SPIP. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam memastikan implementasi SPIP berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap hasil pengisian kartu kendali SPIP oleh masing-masing unit kerja. Evaluasi difokuskan pada aspek pengendalian risiko, kepatuhan terhadap prosedur, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam arahannya menegaskan pentingnya SPIP sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas tata kelola organisasi. “SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan sistem yang memastikan seluruh proses kerja kita berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Dengan pengendalian internal yang baik, kita dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kinerja kelembagaan,” ujarnya. Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Rini Ambarwati, S., menambahkan bahwa pengisian kartu kendali SPIP harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan. “Kami mendorong seluruh unit kerja untuk tidak hanya mengisi secara formalitas, tetapi benar-benar menjadikan SPIP sebagai alat evaluasi diri. Dari sini kita bisa mengidentifikasi kelemahan dan segera melakukan perbaikan,” jelasnya. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil penetapan laporan ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan. ....
Upaya Menjaga Hak Pilih: KPU Indragiri Hilir Perkuat Akurasi Data Melalui Rapat Pleno Berkelanjutan
TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih. Pada Kamis, 2 April 2026, lembaga penyelenggara pemilu ini menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung khidmat di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Indragiri Hilir, Syamsul, yang hadir lengkap bersama seluruh jajaran komisioner. Di antaranya adalah Muhammad Arif (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Muhammad Riza Fahlivi (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Dedi Irawan (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Muhammad Yusuf (Divisi Teknis Penyelenggara). Sinergi internal ini juga didukung penuh oleh kehadiran Plt. Sekretaris, jajaran Kasubbag, dan staf teknis KPU Indragiri Hilir. Pentingnya agenda ini tercermin dari luasnya keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) yang hadir. Aula rapat dipenuhi oleh unsur Forkopimda dan perwakilan instansi strategis, mulai dari Dandim 0314/Tembilahan, perwakilan Kapolres Indragiri Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, hingga Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan. Selain itu, hadir pula mitra teknis seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Bawaslu Indragiri Hilir, Disdukpcapil, Badan Kesbangpol, Dinas PMD, Kabag Tapem, serta para pimpinan partai politik di tingkat kabupaten. Dalam pidatonya, Syamsul menegaskan bahwa data pemilih adalah entitas yang dinamis, sehingga memerlukan perhatian khusus dan pembaharuan secara periodik. Beliau menjelaskan bahwa KPU berkomitmen melakukan pemutakhiran setiap tiga bulan sekali. Langkah proaktif ini diambil guna meminimalisir potensi sengketa atau permasalahan data yang kerap menjadi titik krusial dalam setiap tahapan pemilu. Lebih lanjut, Syamsul menekankan bahwa tantangan utama dalam PDPB adalah sinkronisasi sumber data yang beragam. Oleh karena itu, rapat pleno ini bukan sekadar pemaparan angka, melainkan forum validasi bersama untuk memastikan kualitas dan akurasi data tetap terjaga. Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat menyajikan basis data pemilih yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang lebih berkualitas dan inklusif di masa mendatang. ....
Koordinasi Strategis Menjaga Akurasi dan Validitas Data Pemilih
KPU Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Selasa, 11 Februari 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan sekaligus penguatan koordinasi dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir. Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Inhil Muhammad Arif, Mohd Riza Fahlifi, Muhammad Yusuf, dan Dedi Irawan. Selain itu, hadir pula Supriandi selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Inhil, Abdul Hadi, SE selaku Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil, Kepala BPS Kabupaten Indragiri Hilir Zulyadi, SST, M.T, serta Anggota Bawaslu Inhil Abus Siraj, S.Pt. Forum ini menjadi ruang berbagi informasi terkini terkait kondisi data pemilih beserta berbagai dinamikanya, termasuk pembaruan data kependudukan, peristiwa penting seperti pindah domisili, perubahan status kependudukan, hingga data pemilih pemula. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat validitas dan akurasi data sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Anggota KPU Inhil Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mohd Riza Fahlifi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya agenda administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. Melalui koordinasi dan sinergi bersama stakeholder, kita berupaya memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi dengan Disdukcapil, BPS, pemerintah daerah, dan Bawaslu menjadi kunci dalam menghadapi dinamika data yang terus bergerak,” ujar Mohd Riza Fahlifi. Melalui kegiatan ini, KPU Inhil menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang solid antar lembaga dalam rangka mewujudkan pemilu yang transparan, berintegritas, dan terpercaya di Kabupaten Indragiri Hilir. ....
Wujud Syukur dan Kepedulian, KPU Inhil Santuni Anak Yatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Santunan Anak Yatim pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Sekretaris, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian sosial terhadap sesama. Santunan diberikan secara langsung kepada anak-anak yatim dengan harapan dapat membawa manfaat, menghadirkan kebahagiaan, serta menjadi penguat semangat bagi adik-adik penerima. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang terus dijaga oleh KPU. “Melalui kegiatan santunan ini, kami ingin menegaskan bahwa KPU tidak hanya hadir sebagai penyelenggara demokrasi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian sosial dan tanggung jawab kemanusiaan,” ujarnya. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa melayani demokrasi juga berarti hadir, peduli, dan berbagi untuk sesama. ....
KPU Inhil Tingkatkan Pengawasan melalui Sosialisasi Whistle Blowing System
Tembilahan – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 915 Tahun 2025 tentang Whistle Blowing System (WBS) pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh komisioner, jajaran sekretariat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran di lingkungan KPU. Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, dalam keterangannya menegaskan pentingnya Whistle Blowing System sebagai instrumen pengawasan internal yang efektif. “Whistle Blowing System merupakan sarana resmi bagi seluruh jajaran KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab. Sistem ini dirancang untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Irawan. Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap Keputusan KPU RI Nomor 915 Tahun 2025 menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Indragiri Hilir memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah lembaga serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. ....