Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Triwulan IV Tah
Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan Kabupaten Indragiri Hilir Triwulan IV tahun 2025. Klik Disini ....
Menutup Tahun dengan Data Lebih Valid: KPU Inhil Gelar Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Tembilahan — Senin, 8 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Inhil, Jalan Ki Hajar Dewantara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Inhil, perwakilan Forkopimda, Bawaslu Inhil, instansi terkait, LO partai politik, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil Syamsul, S.Pd., menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kewajiban konstitusional untuk menjaga terpenuhinya hak pilih warga negara. “Pemutakhiran data pemilih adalah fondasi dari penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Setiap nama yang kita pastikan valid adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik,” ujarnya. Syamsul juga menyampaikan bahwa meski masih terdapat keterbatasan perangkat pendukung hingga tingkat kecamatan dan desa, hal tersebut tidak mengurangi komitmen KPU Inhil dalam menyajikan data pemilih yang akurat. “Dengan dukungan pemerintah daerah, Dukcapil, dan seluruh pemangku kepentingan, kita terus memperkuat koordinasi agar data yang tersusun benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Pada pleno tersebut, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Inhil, Mohd. Reza Fahlifi, SF., S.Pi., M.Si., memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan pemutakhiran terbaru, jumlah pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak 541.352 jiwa, dengan rincian 278.235 pemilih laki-laki dan 263.117 pemilih perempuan, yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan di Inhil. Reza menjelaskan bahwa proses pemutakhiran TW IV juga melibatkan verifikasi faktual terbatas, termasuk pengecekan terhadap data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta data khusus yang perlu klarifikasi. “Kami memastikan setiap perubahan terverifikasi dengan baik, termasuk pengecekan lapangan dan sinkronisasi dengan basis data Kemendagri. Tujuannya satu: menghasilkan data pemilih yang benar-benar valid,” jelasnya. Melalui pelaksanaan pleno ini, KPU Inhil menutup rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025 dengan komitmen kuat untuk terus menghadirkan daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai persiapan menuju Pemilu dan Pilkada mendatang. ....
KPU Inhil dan Partai NasDem Perkuat Kolaborasi dalam Pemutakhiran Data Kepartaian
Tembilahan — Senin, 24 November 2025. KPU Kabupaten Indragiri Hilir kembali melanjutkan roadshow sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dengan melakukan kunjungan ke DPD Partai NasDem Inhil, yang berlokasi di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin KPU Inhil untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan akurasi data kepartaian di tingkat daerah. Hadir dalam kunjungan tersebut Anggota KPU Inhil Muhammad Arif, Muhammad Yusuf, Mohd Riza Fahlifi, dan Dedi Irawan. serta Plt Sekretaris KPU Inhil, Rianty Subina. Sementara dari pihak Partai NasDem, hadir Ketua Partai NasDem Inhil, H. Taufik Hidayat; Anggota DPRD Inhil Fraksi NasDem Tarmizi dan Edy Indra Kusuma; Wakil Ketua OKK NasDem Inhil, Tarmizi; Wakil Ketua Bappilu NasDem Inhil, Nasrudin; serta Staf Ahli Fraksi NasDem, Yahdi, beserta jajaran pengurus lainnya. Dalam pertemuan tersebut, KPU Inhil memaparkan pentingnya pemutakhiran data kepartaian guna memastikan ketersediaan data yang valid, akurat, dan berkelanjutan. Proses ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Anggota KPU Inhil, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa kegiatan roadshow ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membangun sinergi jangka panjang dengan partai politik. “Upaya ini kami lakukan untuk memastikan bahwa data partai politik selalu mutakhir. Selain itu, kami ingin memperkuat hubungan kerja sama antara KPU dan seluruh parpol sebagai mitra strategis dalam pembangunan demokrasi,” ujarnya. Dari sisi teknis pemutakhiran data, Anggota KPU Inhil Muhammad Yusuf menjelaskan lebih rinci mengenai aspek-aspek yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data berkelanjutan. “Kami menekankan pentingnya pembaruan data anggota secara berkala, termasuk verifikasi dokumen, kesesuaian identitas, serta penyesuaian data ketika ada perubahan struktur kepengurusan. Semua ini dilakukan agar data yang tersimpan di sistem benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. “Kami juga mendorong setiap parpol untuk aktif melakukan pelaporan melalui kanal resmi agar tidak ada data yang tertinggal atau tidak sinkron,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Partai NasDem Inhil, H. Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah KPU Inhil yang aktif melakukan kunjungan dan dialog langsung dengan partai politik. “Koordinasi seperti ini sangat penting. Kami tentu mendukung komitmen KPU Inhil untuk menjaga akurasi data kepartaian. Dengan komunikasi yang baik, proses administratif dan pelaporan menjadi lebih mudah,” ungkapnya. Diskusi berlangsung hangat, mencakup isu-isu pemutakhiran data anggota, mekanisme pelaporan, hingga pemanfaatan sistem informasi yang lebih efektif. Pihak Partai NasDem juga menyampaikan masukan terkait peningkatan literasi digital pengurus dalam pengelolaan data. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol sinergi antara KPU Inhil dan Partai NasDem dalam memperkuat tata kelola kepartaian di Kabupaten Indragiri Hilir. ....
Akses Hukum untuk Publik: KPU Inhil Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan JDIH
Kamis, 20 November 2025 — KPU Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge terkait pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, sekaligus upaya memperkuat tata kelola dokumentasi hukum agar semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, menegaskan bahwa kepastian terhadap berlakunya suatu produk hukum harus menjadi perhatian bersama. “Setiap keputusan hukum tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, penataannya di JDIH harus akurat dan terbarui,” ujarnya. Dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Riza Fahlivi, menyoroti pentingnya kerapian struktur dan konsistensi penyajian dokumen pada portal JDIH. “Struktur yang rapi dan seragam membuat masyarakat lebih mudah mencari informasi. Kualitas tata kelola JDIH sangat menentukan kemudahan akses publik,” jelasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yusuf, menilai bahwa literasi masyarakat terkait JDIH masih perlu diperkuat. “Banyak masyarakat yang belum familiar dengan JDIH. Karena itu, kita perlu memperbanyak konten edukatif yang menjelaskan fungsi dan manfaat portal ini,” ungkapnya. Plt. Sekretaris KPU Inhil, Rianty Subina, turut menambahkan bahwa penyempurnaan pengelolaan informasi hukum akan terus dioptimalkan. “Kami berkomitmen melakukan penataan dokumen secara berkelanjutan agar setiap informasi hukum tersaji dengan tertib, lengkap, dan mudah diakses,” tuturnya. Melalui kegiatan ini, KPU Indragiri Hilir menegaskan komitmen untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang kredibel, transparan, dan mudah dijangkau oleh publik. ....
Sinergi dan Literasi Internal: Kunci Keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih
Rabu, 12 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Diskusi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Inhil. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan literasi internal dalam mendukung akurasi data pemilih. Ketua KPU Inhil, Syamsul, menegaskan bahwa kegiatan diskusi dan literasi internal menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman tugas dan fungsi antar divisi. Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada soliditas tim dan keseragaman pemahaman teknis di seluruh jajaran. “Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga keakuratan daftar pemilih. PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meminimalisir potensi sengketa hasil pemilu dan memperkuat sinergi kerja antar divisi,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Inhil Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Muhammad Riza Fahlivi, menjelaskan bahwa PDPB merupakan proses yang dilakukan terus-menerus untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih. Proses ini juga memastikan data tidak lagi mencantumkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti anggota aktif TNI/Polri atau warga yang telah meninggal dunia. “Kami memastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang masuk dalam daftar. Pembaruan dilakukan secara periodik dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk koordinasi dengan Dukcapil dan instansi terkait,” jelas Riza. Kegiatan diskusi ini juga menjadi ruang reflektif bagi seluruh peserta untuk membahas tantangan lapangan yang kerap dihadapi, seperti perpindahan domisili, perubahan status pemilih, hingga penyelarasan data antar wilayah. Melalui pembahasan kolektif, diharapkan lahir keseragaman pemahaman dan langkah kerja yang lebih efektif dalam pelaksanaan PDPB. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga data pemilih yang akurat, mutakhir, dan partisipatif. Sinergi dan literasi internal menjadi fondasi penting bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Indragiri Hilir. ....
Melalui Pendidikan Politik, KPU Inhil Tanamkan Nilai Integritas dan Etika Demokrasi bagi Kader PAN
Tembilahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjalankan fungsi pendidikan politiknya melalui kegiatan Forum Pendidikan Politik Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir, yang dilaksanakan pada Minggu, 9 November 2025, di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan. Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Arif, S.IP., M.I.K., selaku Anggota KPU Inhil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, bertindak sebagai narasumber. Ia membawakan materi berjudul “Penguatan Kapasitas dan Solidaritas Kader Partai Amanat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Menuju Pemilu 2029.” Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD PAN Kabupaten Indragiri Hilir, Buono Abdi, beserta jajaran pengurus dan kader partai. Dalam pemaparannya, Muhammad Arif menekankan pentingnya peran partai politik sebagai pilar demokrasi yang berfungsi tidak hanya dalam aspek elektoral, tetapi juga sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. “Partai politik memiliki tanggung jawab moral memperkuat politik yang berkeadaban dan berintegritas. Politik yang berkeadaban berarti menjunjung etika, sopan santun, dan kemanusiaan; sedangkan politik berintegritas berarti menegakkan kejujuran, tanggung jawab, dan bebas dari korupsi serta manipulasi kekuasaan,” ujar Muhammad Arif di hadapan peserta forum. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya berperan secara teknis, tetapi juga memiliki mandat untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat dan partai politik. “Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari hasil pemilu, tetapi dari prosesnya yang jujur, adil, dan bermartabat. Karena itu, KPU dan partai politik harus menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas demokrasi menuju Pemilu 2029,” tambahnya. Kegiatan ini menjadi wadah refleksi dan pembelajaran bagi kader PAN untuk memperkuat kapasitas dan solidaritas internal partai, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan iklim politik yang sehat, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. ....