
KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Kamis 2 Oktober 2025 #temanpemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, di Aula Kantor KPU Inhil, Jalan Ki Hajar Dewantara, Tembilahan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Inhil, Syamsul, S.Pd., beserta seluruh anggota. Hadir pula perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, Bawaslu Inhil, LO partai politik peserta Pemilu 2024, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang untuk menjamin hak konstitusional warga negara sekaligus memastikan akurasi daftar pemilih. Syamsul menegaskan, meski terdapat keterbatasan anggaran dan belum tersedianya perangkat di tingkat kecamatan maupun desa, KPU tetap berkomitmen menjalankan proses ini dengan maksimal.
“Pemutakhiran data pemilih adalah bagian penting dari penyelenggaraan demokrasi. Tantangan yang kita hadapi saat ini justru menjadi dorongan agar kita semakin memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dukcapil, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Inhil, Mohd. Reza Fahlifi, SF., S.Pi., M.Si., memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih per kecamatan. Berdasarkan pemutakhiran terakhir, jumlah pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak 533.148 jiwa, terdiri dari 274.149 pemilih laki-laki dan 258.999 pemilih perempuan, tersebar di 236 desa/kelurahan.
Reza juga menjelaskan adanya verifikasi faktual terbatas, termasuk penemuan 26 data pemilih berusia di atas 100 tahun yang memerlukan pengecekan lapangan, serta pemutakhiran data pemilih meninggal dunia. Selain itu, KPU bersama Bawaslu melakukan coklit terbatas di sejumlah kecamatan untuk memastikan keakuratan data, seperti pemilih yang pindah domisili maupun perubahan data sesuai basis data Kemendagri.
Melalui rapat pleno ini, KPU Inhil menegaskan bahwa kegiatan PDPB bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya berkelanjutan untuk menghasilkan daftar pemilih yang mutakhir, valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.