
KPU Inhil Ikuti Kajian Hukum Seri V Bahas Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Pekanbaru
Tembilahan, 17 September 2025 – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Kajian Hukum Seri V yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang bertindak sebagai pemantik diskusi. Dalam sambutannya, Rusidi menekankan pentingnya forum kajian hukum ini sebagai sarana belajar bersama dan menyamakan persepsi dalam menyikapi berbagai putusan hukum kepemiluan.
Sebagai pemateri, hadir Divisi Hukum KPU Kota Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra, yang memaparkan secara komprehensif materi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
Menariknya, dalam kegiatan ini Divisi Hukum KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Dedi Irawan turut hadir sebagai pembanding. Dedi memberikan pandangan dan analisis dari perspektif KPU Kabupaten untuk memperkaya diskusi serta menguatkan pemahaman hukum penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
“Kajian seperti ini sangat penting bagi kami di daerah. Dengan memahami secara detail pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi, kita bisa lebih siap menghadapi kemungkinan sengketa di masa mendatang dan tetap menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar Dedi Irawan, Divisi Hukum KPU Inhil.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan yang mengapresiasi partisipasi seluruh peserta.
“Dengan rutin mengikuti kajian hukum, kita berharap seluruh jajaran KPU di Riau semakin solid, memiliki persepsi yang sama, dan mampu menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan di lapangan,” ungkap Rusidi.
Melalui kegiatan ini, KPU Inhil berharap seluruh jajaran semakin memahami implikasi putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang, sehingga mampu mengantisipasi potensi sengketa secara lebih baik dan menjaga kualitas demokrasi di daerah masing-masing.