
KPU Inhil Gelar Knowledge Sharing: Penguatan Pemahaman Dokumen Hukum
Tembilahan – KPU Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing bertema “Penguatan Pemahaman Dokumen Hukum di KPU Inhil” pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kesempatan ini, dibahas secara mendalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1090 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan kesekretariatan sekaligus penegakan disiplin ASN di lingkungan KPU.
Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota KPU Inhil Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, serta Kassubag Parmas & SDM KPU Inhil, Rini Ambarwati S. Acara ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Inhil sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal.
Dalam wawancaranya, Anggota KPU Inhil Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi yang berlaku.
“Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1090 Tahun 2025 ini menjadi acuan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, khususnya terkait disiplin ASN. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat menjaga profesionalitas dan integritas kelembagaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kassubag Parmas & SDM KPU Inhil, Rini Ambarwati S., menambahkan bahwa kegiatan knowledge sharing merupakan sarana efektif untuk memperkuat koordinasi internal.
“Melalui forum ini, kita tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga bagaimana implementasinya dalam pekerjaan sehari-hari di lingkungan KPU. Hal ini akan mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih baik,” tuturnya.
Kegiatan Knowledge Sharing ini menjadi komitmen KPU Inhil dalam menciptakan ruang pembelajaran bersama, sekaligus memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi, guna mendukung penyelenggaraan kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.