Pastikan Akurasi DPT, KPU Inhil Verifikasi Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
Rabu, 15 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coktas) ke-3 pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Riza Fahlifi, didampingi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Arif, serta melibatkan staf Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim KPU Indragiri Hilir turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Adapun beberapa wilayah yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Desa Rumbai Jaya (Kecamatan Kempas), Desa Kotabaru Seberida (Kecamatan Keritang), dan Desa Limau Manis (Kecamatan Kemuning).
Pelaksanaan Coktas ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga akurasi dan validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
“Verifikasi terhadap pemilih lanjut usia, terutama yang berusia di atas 100 tahun, merupakan langkah penting dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas data pemilih,” ujar Riza Fahlifi, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Indragiri Hilir, saat ditemui di sela kegiatan.
Senada dengan itu, Muhammad Arif, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Indragiri Hilir, menegaskan bahwa kegiatan Coktas juga menjadi sarana untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pilihnya secara sah.
“Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang terlewat ataupun tercatat ganda. Prinsipnya, data pemilih harus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan inklusif,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sebagai bentuk konsistensi dalam mendukung terselenggaranya Pemilu yang jujur, transparan, dan berintegritas.

