Berita Terkini

Akses Hukum untuk Publik: KPU Inhil Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan JDIH

Kamis, 20 November 2025 — KPU Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge terkait pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, sekaligus upaya memperkuat tata kelola dokumentasi hukum agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, menegaskan bahwa kepastian terhadap berlakunya suatu produk hukum harus menjadi perhatian bersama.
“Setiap keputusan hukum tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, penataannya di JDIH harus akurat dan terbarui,” ujarnya.

Dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Riza Fahlivi, menyoroti pentingnya kerapian struktur dan konsistensi penyajian dokumen pada portal JDIH.
“Struktur yang rapi dan seragam membuat masyarakat lebih mudah mencari informasi. Kualitas tata kelola JDIH sangat menentukan kemudahan akses publik,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yusuf, menilai bahwa literasi masyarakat terkait JDIH masih perlu diperkuat.
“Banyak masyarakat yang belum familiar dengan JDIH. Karena itu, kita perlu memperbanyak konten edukatif yang menjelaskan fungsi dan manfaat portal ini,” ungkapnya.

Plt. Sekretaris KPU Inhil, Rianty Subina, turut menambahkan bahwa penyempurnaan pengelolaan informasi hukum akan terus dioptimalkan.
“Kami berkomitmen melakukan penataan dokumen secara berkelanjutan agar setiap informasi hukum tersaji dengan tertib, lengkap, dan mudah diakses,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Indragiri Hilir menegaskan komitmen untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang kredibel, transparan, dan mudah dijangkau oleh publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 160 kali