
KPU Indragiri Hilir Laksanakan Coklit Terbatas PDPB 2025 di Kecamatan Batang Tuaka
Batang Tuaka, 7 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kecamatan Batang Tuaka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Muhammad Riza Fahlivi, Komisioner Divisi Rendatin KPU Indragiri Hilir, bersama Muhammad Arif, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, didampingi staf sekretariat KPU.
Muhammad Riza Fahlivi menjelaskan bahwa Coklit terbatas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih di luar masa tahapan Pemilu atau Pemilihan.
“Kegiatan ini bagian dari upaya KPU menjaga kualitas data pemilih agar selalu mutakhir. Kami memverifikasi langsung data di lapangan untuk memastikan tidak ada data ganda atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ungkap Riza.
Proses Coklit terbatas dilakukan dengan metode kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang menjadi sampel, memeriksa kesesuaian identitas, alamat, dan status pemilih, serta mencocokkannya dengan data kependudukan. Langkah ini juga menjadi sarana mendeteksi perubahan data seperti pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia.
Sementara itu, Muhammad Arif menekankan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai media edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data, baik penambahan pemilih baru yang genap berusia 17 tahun, maupun penghapusan data yang sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Arif.
Melalui kegiatan ini, KPU Indragiri Hilir menegaskan komitmennya menjaga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ketika tahapan Pemilu atau Pemilihan dimulai, data yang digunakan sudah siap dan minim koreksi.