
KPU Indragiri Hilir Selenggarakan Rapat Bersama Stakeholder Terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Tembilahan, kab-indragirihilir.kpu.go.id - Untuk menyukseskan tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Indragiri Hilir melakukan rapat bersama stakeholder pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, baik unsur partai politik, Bawaslu, maupun unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Aang Kusmawan dan Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Pasi Ops Kapten Tarmizi. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa pendaftaran Partai Politik akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2022 di KPU Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Indragiri Hilir menyampaikan bahwa terdapat perbedaan proses pendaftaran partai politik untuk pemilu tahun 2024 dengan pemilu tahun 2019 sebelumnya. Pada pemilu 2019 yang lalu, Parpol di tingkat Kabupaten/Kota membawa berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten/Kota berupa dokumen hard copy, namun pada Pemilu 2024 kali ini, pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat dan secara langsung oleh masing-masing DPP Partai Politik ke KPU Republik Indonesia pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia. Kemudian beliau menjelaskan bahwa pendaftaran parpol untuk pemilu kali ini semua dokumen diupload kedalam Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran partai politik.
Setelah sambutan Ketua KPU Inhil, paparan mengenai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 secara singkat dijelaskan oleh Nahrawi, Anggota KPU Inhil Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam paparannya, Nahrawi menjelaskan bahwa pada pemilu kali ini, semua dokumen pendaftaran diupload kedalam Sipol sebagai alat bantu untuk memudahkan pendafatran tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa ada hal baru dari Sipol ini, yaitu bahwa Sipol akan dijadikan sebagai Sistem Informasi Partai Politik Berkelanjutan yang mana hal-hal terkait kepengurusan dan keanggotaan partai politik dapat diupdate melalui Sipol tersebut sehingga perubahan-perubahan kepengurusan dan keanggotaan parpol dapat diketahui di Sipol tersebut. Selain itu, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/puu-xviii/2020 bahwa Verifikasi Faktual tidak lagi dilakukan pada Parpol yang memenuhi ambang batas paling sedikit 4% secara nasional hasil pemilu terakhir, parpol tersebut hanya menjalani proses verifikasi administrasi. Sedangkan untuk partai yang tidak memenuhi ambang batas paling sedikit 4% secara nasional hasil pemilu terakhir dan partai politik baru harus menjalani proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terang beliau. Selain itu, beliau menjelaskan bahwa pada pemilu kali ini, dalam hal penarikan sampel untuk melakukan verifikasi faktual, KPU Inhil tidak lagi melakukan pengundian bersama parpol di tingkat kabupaten, pencuplikan sampel tersebut telah dilakukan oleh KPU RI melalui Sipol. Jadi, KPU Inhil hanya menerima nama-nama yang akan dijadikan sampel dan akan dilakukan verifikasi faktual dari Akun Sipol KPU. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa akun Sipol yang dibuat oleh KPU RI terbagi dalam 2 akun, 1 akun milik partai politik dan 1 akun lainnya milik KPU. Masing-masing akun tersebut memiliki domain yang berbeda sehingga hal-hal yang ada di dalam akun sipol milik partai politik, kami tidak dapat mengetahui dan mengubahnya secara langsung melalui akun sipol kami, terang beliau.
Setelah penjelasan oleh Nahrawi, Kapolres Inhil yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Aang Kusmawan menyampaikan salam dari bapak Kapolres bahwa beliau tidak dapat hadir pada pertemuan ini karena beliau sedang melakukan kegiatan di tempat lain. Aang menyampaikan bahwa Polres Indragiri Hilir siap bersinergi mensukseskan pemilu 2024 terutama dalam bidang kamtibmas. Beliau menghimbau kepada partai politik dan seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga suasana di masa pemilu ini agar tetap kondusif dan aman. Beliau meyakini bahwa sebentar lagi akan banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan terkait dengan kepemiluan ini, oleh karena itu beliau menghimbau agar tetap menjaga suasana pemilu dengan aman sehingga tidak ada hal-hal yang menimbulkan kagaduhan dan membuat kita berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, terang beliau. Kemudian beliau juga menghimbau agar dalam pelaksanaan pemilu ini semua elemen dapat berkoordinasi kepada kami pihak kepolisian. Partai politik yang melakukan berbagai kegiatan di berbagai tempat yang menimbulkan keramaian di Inhil ini hendaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami minimal 3 hari sebelum kegiatan tersebut dilakukan agar kami dapat membantu menjaga keamanan kegiatan tersebut sehingga suasana tetap kondusif, terang beliau.
Selain penyampaian oleh Polres Inhil, sambutan juga disampaikan oleh Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Pai Ops Kapten Tarmizi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kodim 0314/Inhil siap mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang mana tahapannya sudah kita masuki sejak tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Kami akan siap bersinergi dan membantu selama tahapan pemilu ini dilaksanakan, terang beliau. Kami pun berharap kepada pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu selalu berkoordinasi dengan kami terkait tahapan-tahapan pemilu yang akan dijalani. Selama ini yang sudah kami rasakan bahwa baik KPU Inhil maupun Bawaslu Inhil selalu berkoordinasi kepada kami terkait kegiatan tahapan maupun kegiatan kepemiluan lainnya. Semoga koordinasi ini tetap terjalin kedepannya sehingga pemilu 2024 ini dapat dilaksanakan dengan aman dan damai, terang beliau/ tim hupmas kab-indragirihilir.kpu.go.id