
KPU Inhil Tetapkan 514.100 Pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Inhil dan menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap dinamika data pemilih di daerah, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Inhil menetapkan jumlah pemilih sebanyak 514.100 orang, yang terdiri dari 263.739 pemilih laki-laki dan 250.361 pemilih perempuan. Data ini merupakan hasil pemutakhiran selama periode April hingga Juni 2025, yang diperoleh melalui koordinasi dengan instansi terkait serta laporan dari masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil, Kodim 0314 Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Polres Indragiri Hilir, Lapas Kelas II/A Tembilahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, serta perwakilan partai politik tingkat kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno PDPB triwulanan ini merupakan momentum penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Menurutnya, data pemilih adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
“Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin hak pilih warga negara, tetapi juga menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan dan validitas data ini,” ujar Syamsul.
Lebih lanjut, KPU Inhil juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data, termasuk melaporkan perubahan status kependudukan, pindah domisili, atau peristiwa kematian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keterbukaan akses dan transparansi data menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan pemutakhiran ini.
Dengan terselenggaranya rapat pleno triwulan II ini, KPU Inhil berharap seluruh pihak terus menjaga kolaborasi dan komitmen bersama dalam mendukung pemilu yang partisipatif, inklusif, dan terpercaya.