
KPU Provinsi Riau Gelar Kajian Hukum Seri III Bahas Putusan Sengketa Pilkada Kampar 2024
Rabu, 13 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Kajian Hukum Seri III Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dari KPU Kabupaten Indragiri Hilir, hadir Ketua KPU Syamsul, didampingi Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Muhammad Arif; Divisi Rendatin Muhammad Riza Fahlivi; Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Yusuf; Divisi Hukum dan Pengawasan Dedi Irawan; Plt. Sekretaris Rianty Subina serta staf sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada kesempatan ini, peserta kajian membahas Putusan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024. Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau menekankan pentingnya evaluasi terhadap putusan sengketa sebagai bahan pembelajaran bagi jajaran penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Supriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas penyelenggara.
“Kajian hukum ini tidak sekadar membahas substansi putusan, tetapi juga menjadi ruang belajar bersama. Dengan memahami pertimbangan hukum dalam sengketa, kita bisa lebih siap mencegah potensi permasalahan serupa di masa mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, menyambut baik inisiatif KPU Provinsi Riau tersebut.
“Kami di daerah tentu sangat terbantu dengan kajian ini. Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Kampar memberikan banyak pelajaran tentang bagaimana proses pembuktian berjalan. Hal ini penting bagi kami agar lebih cermat dalam setiap tahapan,” ujarnya.
Kegiatan Kajian Hukum ini merupakan agenda rutin yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau. Selain untuk memperkuat pemahaman hukum, kegiatan ini juga diharapkan mempererat koordinasi antarpenyelenggara pemilu di seluruh kabupaten/kota dalam menghadapi tantangan pemilihan serentak yang akan datang.