Berita Terkini

PILKADA 2024, INDRAGIRI HILIR NIHIL CALON PERSEORANGAN

Tembilahan, kab-indragirihilir.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Salah satu tahapan diantaranya adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sebagai pedoman teknisnya, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang mana dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.

Pada tahapan ini, KPU Indragiri Hilir juga telah melakukan sosialisasi di Kantor KPU Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya, tata cara serta mekanisme penyerahan dukungan, dan juga penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) untuk membantu Bakal Pasangan Calon dalam memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Selain itu, KPU Indragiri Hilir juga telah menerbitkan pengumuman nomor 201/PL.02.2-Pu/1404/2024 tentang Penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 melalui Website dan Media Sosial KPU Indragiri Hilir.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Indragiri Hilir menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebanyak 38.583 dukungan dan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan. Selain itu, disebutkan juga dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, ketentuan  penyerahannya, dan juga ketentuan terkait Bakal Paslon Persorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, ASN, TNI dan Polri.

KPU Indragiri Hilir juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan guna melayani (seandainya ada) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung yang ingin melakukan konsultasi. Namun sejak dimulainya jadwal penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan hingga berakhirnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak satupun bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung yang datang baik untuk melakukan konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan. Ini artinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Tahun 2024 tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan/ independen. tim hupmas kab-indragirihilir.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali