Berita Terkini

KPU Inhil Tetapkan 514.100 Pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Inhil dan menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap dinamika data pemilih di daerah, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih secara berkelanjutan. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Inhil menetapkan jumlah pemilih sebanyak 514.100 orang, yang terdiri dari 263.739 pemilih laki-laki dan 250.361 pemilih perempuan. Data ini merupakan hasil pemutakhiran selama periode April hingga Juni 2025, yang diperoleh melalui koordinasi dengan instansi terkait serta laporan dari masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil, Kodim 0314 Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Polres Indragiri Hilir, Lapas Kelas II/A Tembilahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, serta perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno PDPB triwulanan ini merupakan momentum penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Menurutnya, data pemilih adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. “Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin hak pilih warga negara, tetapi juga menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan dan validitas data ini,” ujar Syamsul. Lebih lanjut, KPU Inhil juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data, termasuk melaporkan perubahan status kependudukan, pindah domisili, atau peristiwa kematian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keterbukaan akses dan transparansi data menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan pemutakhiran ini. Dengan terselenggaranya rapat pleno triwulan II ini, KPU Inhil berharap seluruh pihak terus menjaga kolaborasi dan komitmen bersama dalam mendukung pemilu yang partisipatif, inklusif, dan terpercaya.

Entry Meeting Evaluasi SAKIP Tahun 2024, KPU Inhil Siap Wujudkan Akuntabilitas Kinerja yang Lebih Baik

Indragiri Hilir — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti kegiatan Entry Meeting Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, pada Selasa, 1 Juli 2025, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja lembaga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Dalam sambutannya, Inspektur Utama Setjen KPU, Nanang Priyatna, menegaskan pentingnya pelaksanaan SAKIP sebagai alat untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja instansi pemerintah selaras dengan perencanaan dan penggunaan anggaran. Kegiatan entry meeting ini menjadi langkah awal proses evaluasi yang akan dilaksanakan secara menyeluruh terhadap implementasi SAKIP tahun anggaran 2024. Evaluasi akan mencakup aspek perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja instansi. KPU Inhil, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data & Informasi, Ali Aman menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Kegiatan evaluasi SAKIP oleh Inspektorat Utama ini diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan KPU, khususnya dalam membangun sistem kerja yang akuntabel dan berkelanjutan.

PILKADA 2024, INDRAGIRI HILIR NIHIL CALON PERSEORANGAN

Tembilahan, kab-indragirihilir.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Salah satu tahapan diantaranya adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sebagai pedoman teknisnya, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang mana dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Pada tahapan ini, KPU Indragiri Hilir juga telah melakukan sosialisasi di Kantor KPU Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya, tata cara serta mekanisme penyerahan dukungan, dan juga penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) untuk membantu Bakal Pasangan Calon dalam memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Selain itu, KPU Indragiri Hilir juga telah menerbitkan pengumuman nomor 201/PL.02.2-Pu/1404/2024 tentang Penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 melalui Website dan Media Sosial KPU Indragiri Hilir. Dalam pengumuman tersebut, KPU Indragiri Hilir menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebanyak 38.583 dukungan dan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan. Selain itu, disebutkan juga dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, ketentuan  penyerahannya, dan juga ketentuan terkait Bakal Paslon Persorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, ASN, TNI dan Polri. KPU Indragiri Hilir juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan guna melayani (seandainya ada) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung yang ingin melakukan konsultasi. Namun sejak dimulainya jadwal penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan hingga berakhirnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak satupun bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung yang datang baik untuk melakukan konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan. Ini artinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Tahun 2024 tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan/ independen. tim hupmas kab-indragirihilir.kpu.go.id

Rapat Koordinasi Pengarahan dan Penguatan Kelembagaan di lingkungan KPU se Provinsi Riau

Senin 29 April 2024 #temanpemilih KPU Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Pengarahan dan Penguatan Kelembagaan di lingkungan KPU se Provinsi Riau, kegiatan dilaksanakan secara hybrid luring dan daring. Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, SH, S.Ag., M.Pd.I membuka secara resmi kegiatan dimaksud didampingi anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, SE serta Sekretaris dan pegawai Sekertariat KPU Provinsi Riau. Rusidi Rusdan, SH, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan visi misi ketua KPU Provinsi Riau "Menuju Pemilu Demokratis dan Berkualitas Berbasis Civil Society". Dalam pengarahannya diawali dengan mengutip pendapat Robert A. Dahl, Yale University, USA, bukunya Perihal Demokrasi, syarat negara Demokrasi; Pemilu secara bebas dan adil, akses public terhadap informasi, kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat; dan Hak suara yang inkusif dan hak untuk dipilih. Hadir dalam Zoom meeting tersebut KPU Kabupaten Indragiri Hilir Ketua KPU Syamsul (Daring) Divisi Rendatin Muhammad Reza (Daring) dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Arif, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Hari Cahyono serta Staf Sekretariat di Ruang Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Diakhir pengarahannya Ketua KPU Provinsi Riau mengajak semua elemen penyelenggara pemilu. khususnya KPU Provinsi Riau beserta jajarannya untuk saling bahu membahu dan bekerja profesional dalam penyelnggaraan pilkada 2024 yang tahapannya sudah dimulai saat ini. #KPUmelayani

Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Bahwa dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan dari SPI adalah memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Berikut disampaikan Video SPI Tahun 2023. Video SPI Tahun 2023 >>> KLIK DISINI