Pakta Integritas: Komitmen KPU Indragiri Hilir Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Tembilahan – Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan seksual, KPU Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual, pada Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU, mulai dari Anggota KPU: Muhammad Arif, Muhammad Yusuf, Mohd Riza Pahlifi, dan Dedi Irawan, serta Plt. Sekretaris, Rianty Subina, para Kassubag, dan staf sekretariat. Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan etika kerja, serta menegaskan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Dalam pernyataannya, Dedi Irawan, Komisioner KPU Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah konkret lembaga dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan pada penghormatan terhadap martabat manusia. "Pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan kelembagaan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang bekerja di KPU merasa aman, dihargai, dan terlindungi. Ini bagian dari tanggung jawab etis dan hukum kita bersama," ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat menciptakan suasana kerja yang inklusif, saling menghormati, dan bebas diskriminasi, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Inhil Ikuti Pleno PDPB Semester I di KPU Provinsi Riau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau pada Kamis, 4 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi Riau, Pekanbaru. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Riau menetapkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2025 sebanyak 4.873.469 orang, yang terdiri dari 2.468.726 pemilih laki-laki dan 2.404.743 pemilih perempuan. Data ini tersebar di 12 kabupaten/kota, 172 kecamatan, dan 1.862 desa/kelurahan se-Provinsi Riau. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bawaslu Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik tingkat Provinsi Riau. KPU Kabupaten Indragiri Hilir hadir sebagai bagian dari komitmen sinergi vertikal dalam menjaga konsistensi dan akurasi data pemilih. Anggota KPU Inhil Divisi Data dan Informasi, Mohd. Riza Fahlipi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan sarana evaluasi dan konsolidasi antar-kabupaten/kota dengan provinsi, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan data pemilih tetap valid dan terpercaya. “Rekapitulasi semester ini tidak hanya soal angka, tetapi mencerminkan kerja kolaboratif seluruh jajaran dalam menjaga validitas daftar pemilih. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus membangun sistem data pemilih yang transparan dan terpercaya,” ujar Riza. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Data dan Informasi, Abdul Rahman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rekapitulasi semesteran ini menjadi bagian penting dari siklus pemutakhiran data yang tidak hanya berorientasi teknis, tetapi juga strategis dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak. “PDPB ini adalah fondasi utama dari penyusunan daftar pemilih yang berkualitas. Kerja sama antara KPU kabupaten/kota dan instansi terkait sangat menentukan keakuratan data. Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam menjaga integritas proses ini,” tegas Abdul Rahman. Melalui rapat pleno ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dapat terus menjaga kualitas data secara konsisten dan membangun ekosistem pemutakhiran yang kolaboratif dengan seluruh stakeholder, termasuk partisipasi aktif dari masyarakat.

KPU Inhil Tetapkan 514.100 Pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Inhil dan menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap dinamika data pemilih di daerah, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih secara berkelanjutan. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Inhil menetapkan jumlah pemilih sebanyak 514.100 orang, yang terdiri dari 263.739 pemilih laki-laki dan 250.361 pemilih perempuan. Data ini merupakan hasil pemutakhiran selama periode April hingga Juni 2025, yang diperoleh melalui koordinasi dengan instansi terkait serta laporan dari masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil, Kodim 0314 Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Polres Indragiri Hilir, Lapas Kelas II/A Tembilahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, serta perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno PDPB triwulanan ini merupakan momentum penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Menurutnya, data pemilih adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. “Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin hak pilih warga negara, tetapi juga menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan dan validitas data ini,” ujar Syamsul. Lebih lanjut, KPU Inhil juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data, termasuk melaporkan perubahan status kependudukan, pindah domisili, atau peristiwa kematian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keterbukaan akses dan transparansi data menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan pemutakhiran ini. Dengan terselenggaranya rapat pleno triwulan II ini, KPU Inhil berharap seluruh pihak terus menjaga kolaborasi dan komitmen bersama dalam mendukung pemilu yang partisipatif, inklusif, dan terpercaya.

Entry Meeting Evaluasi SAKIP Tahun 2024, KPU Inhil Siap Wujudkan Akuntabilitas Kinerja yang Lebih Baik

Indragiri Hilir — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti kegiatan Entry Meeting Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, pada Selasa, 1 Juli 2025, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja lembaga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Dalam sambutannya, Inspektur Utama Setjen KPU, Nanang Priyatna, menegaskan pentingnya pelaksanaan SAKIP sebagai alat untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja instansi pemerintah selaras dengan perencanaan dan penggunaan anggaran. Kegiatan entry meeting ini menjadi langkah awal proses evaluasi yang akan dilaksanakan secara menyeluruh terhadap implementasi SAKIP tahun anggaran 2024. Evaluasi akan mencakup aspek perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja instansi. KPU Inhil, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data & Informasi, Ali Aman menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Kegiatan evaluasi SAKIP oleh Inspektorat Utama ini diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan KPU, khususnya dalam membangun sistem kerja yang akuntabel dan berkelanjutan.

PILKADA 2024, INDRAGIRI HILIR NIHIL CALON PERSEORANGAN

Tembilahan, kab-indragirihilir.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Salah satu tahapan diantaranya adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sebagai pedoman teknisnya, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang mana dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Pada tahapan ini, KPU Indragiri Hilir juga telah melakukan sosialisasi di Kantor KPU Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya, tata cara serta mekanisme penyerahan dukungan, dan juga penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) untuk membantu Bakal Pasangan Calon dalam memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Selain itu, KPU Indragiri Hilir juga telah menerbitkan pengumuman nomor 201/PL.02.2-Pu/1404/2024 tentang Penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 melalui Website dan Media Sosial KPU Indragiri Hilir. Dalam pengumuman tersebut, KPU Indragiri Hilir menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebanyak 38.583 dukungan dan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan. Selain itu, disebutkan juga dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, ketentuan  penyerahannya, dan juga ketentuan terkait Bakal Paslon Persorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, ASN, TNI dan Polri. KPU Indragiri Hilir juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan guna melayani (seandainya ada) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung yang ingin melakukan konsultasi. Namun sejak dimulainya jadwal penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan hingga berakhirnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak satupun bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung yang datang baik untuk melakukan konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan. Ini artinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Tahun 2024 tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan/ independen. tim hupmas kab-indragirihilir.kpu.go.id

Populer

Belum ada data.